Perseteruan antara KPK dengan POLRI meninmbulkan banyak respon berbeda di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung KPK dan sebagian lagi mendukung POLRI namun ada juga yang memilih untuk tidak mendukung siapapun. Penyampain informasi di berbagai media yang masih belum jelas dan simpang siur membuat masalah ini menjadi makin keruh dan tidak menemukan jalan keluar. Karena masing-masing pihak memiliki argumen yang kuat demi mempertahankan apa yang dibela oleh masing-masing.
Berpijak pada testimoni Antasari Azhar, Polri memanggil empat pimpinan KPK dan empat pejabat KPK. Polisi memanggil petinggi KPK dengan jeratan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atas dugaan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP. Di sisi lain lagi, KPK juga 'mengancam' akan memanggil Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi di Bank Century. Diinformasikan, Susno Duadji disebut-sebut terlibat dengan dugaan dua surat Susno yang memuluskan upaya pencairan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna di Bank Century. Meski untuk hal ini, bekas Kapolda Jawa Barat ini membantahnya.
Dua kasus yang memicu rivalitas dua lembaga penegak hukum tersebut kini memang tengah berjalan. Untuk dugaan kasus suap dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja sebesar Rp 5,1 miliar kini tengah ditangani kepolisian. Polisi juga telah menahan Ary Muladi sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berkedok utusan KPK.
Sedangkan untuk kasus Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menjalankan audit investigasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini juga telah menemukan 21 transaksi yang mencurigakan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. "Yang jelas, transaski itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian," kata Kepala PPATK Yunus Husein.
Menurut Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berdasar penelusuran PPATK, deposan besar yang menarik dana dari Bank Century setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya Boedi Sampoerna. Yunus menyebutkan, dana yang ditarik oleh Boedi Sampoerna hanya Rp 200 miliar atau sekitar 10% dari total simpanannya di Bank Century yang totalnya mencapai Rp 2 triliun.
Kedua lembaga penegak hukum itu, KPK dan Polri, seperti dipacu untuk adu cepat dalam menetapkan status tersangka atas pihak lainnya. Jika semangat itu yang terus dikedepankan, jelas ini menjadi akan preseden butuk bagi penegakan hukum di Indonesia. Semestinya, semangat supremasi hukum diletakkan dalam bingkai transparansi, akuntabilitas, dan penuh tanggung jawab.
Dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengambil tindakan yang tegas dan cepat agar perseteruan ini cepat selesai dan menemukan siapa sebenarnya pihak yang harus bertanggungjawab atas masalah ini.
Sumber:
google